Bejat! Cabuli 12 Santriwati Hingga Lahirkan 9 Bayi, Pelaku Juga Selewengkan Dana untuk Sewa Hotel

Bejat! Cabuli 12 Santriwati Hingga Lahirkan 9 Bayi, Pelaku Juga Selewengkan Dana untuk Sewa Hotel

Fakta baru dalam kasus oknum ustaz cabul di Bandung terus bermunculan.

Pihak Kejati Jawa Barat memastikan akan mengawal kasus asusila, yang dilakukan oknum tersebut di salah satu ponpes di Cibiru Kota Bandung.

Dikutip dari Pojoksatu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N. Mulyana kepada wartawan menjelaskan, jajarannya akan mengawal kasus ini agar tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, saat ini proses persidangan baru tahap meminta keterangan saksi,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (9/12).

Fakta terbaru, guru cabul HW telah menyalahgunakan dana bantuan pesantren di Bandung untuk berbuat mesum di hotel.

“Saat ini kami mengungkap dugaan HW menyulap status para bayi yang lahir dari kekerasan seksual terhadap para anak didiknya menjadi yatim piatu, itu kita dalami dan bekerjasama dengan Kepolisian,” jelasnya.

Kemudian, HW menjadikan bayi-bayi itu sebagai alat untuk meminta bantuan kepada sejumlah pihak.

Kajati menambahkan, bahwa aksi HW tidak sampai di situ. Pria yang berusia 36 tahun ini menyalahgunakan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya untuk para korban juga diambil.

“Jadi saya menduga, bahwa yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, saat ditemui di Kejati Jabar, Bandung.

Menurut Kajati, dugaan itu berdasarkan dari pengumpulan data dan penyelidikan yang dilakukan intelejen di Kejati Jabar.

“Bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana dan menyalahgunakan (dana bantuan) yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa, apartemen,” ucapnya.

Bahkan Asep menyebut, tidak hanya menyewa apartemen, uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel.

“Kemungkinan begitu, nanti didalami,” pungkasnya. (rif/pojoksatu/ima)

Sumber: