Akun Only Fans untuk Pamer Payudara dan Alat Kelamin Milik Siskaeee Hasilkan Miliaran Rupiah
Perempuan yang pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta, Siskaeee resmi ditahan Polda DIY. Dari hasil penyidikan konten pornografinya itu, diketahui aksi Siskaee berhasil mendapatkan uang miliaran rupiah.
Uang tersebut diperoleh Siskaeee dari menjual video pornografi ekshibisionisme ke situs dewasa di luar negeri.
"Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya sebesar rata-rata Rp15 juta hingga Rp20 juta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (7/12).
Keuntungan tersebut yang didapat dari akun OnlyFans miliknya. Untuk tiap subscriber nilainya sebesar USD 5. Penghasilan tersebut bisa di-withdraw ketika memperoleh akumulasi sebesar USD 500.
Konten video pornografi Eksibisionis yang dibuat Siskaeee tersebut diperjualbelikan di tujuh situs dewasa.
Khusus konten di di Bandara YIA Kulon Progo, dibuat 18 Juli lalu. Selanjutnya, konten itu diunggah oleh Siskaee di akun media sosial Twitter miliknya.
Selama periode 2 Maret hingga 6 Desember lalu, Siskaee memperoleh penghasilan hingga miliaran rupiah.
"Pendapatan tersangka selama memiliki akun milik tersangka dari tanggal 2 Maret 2020 sampai 6 Desember 2021, tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara Rp2.186.985.009. Sedangkan pendapatan bersihnya mencapai USD 123.205.30 atau setara Rp1.749.511.009," terang Kombes Pol Yuliyanto.
Selain itu, polisi juga mengungkap motif peremouan bernama asli Fransiska Candra Novitasa itu melakukan aksi pornografi.
"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kepuasan seksual. Disamping untuk mendapatkan penghasilan. Untuk kasus ini, tersangka mengambil video sendiri, mengunakan handphone miliknya," papar Yulianto.
Seperti diketahui, Siskaeee ditangkap polisi di Stasiun Bandung, Sabtu (4/12), pukul 14.00 WIB. Usai sempat diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan tiba, Minggu (5/12).
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka. Siskaeee dijerat Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.
Dia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
"Tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum. Seperti mal, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan, di ruangan tertutup, kos, hotel, tempat gym, kamar mandi, pesawat, dan tempat lainnya," pungkasnya.(rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: