Sedang Jualan Ayam Goreng, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) Ditangkap Lagi
Toto Santoso (43) dan Fanni Aminadia (42), pasangan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) kembali ditangkap jaksa dan polisi. Keduanya diamankan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo bersama Kejari Sleman dan Polres Sleman, Senin (6/12) kemarin.
Setelah sempat bebas dari bui, karena masa penahanannya habis Maret 2021 lalu, keduanya kembali ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Berbah, Sleman, Jogjakarta.
Penangkapan kembali kedua terpidana dilakukan setelah turunnya Putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut menegaskan terpidana R Toto Santoso Bin RM Karto dan Fanni Aminadia SE MM Binti Henry Baharsah (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, masing-masing mendapat hukuman Toto Santoso selama 4 tahun penjara dan Fanni Aminadia, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kadua terpidana sampai di Kejari Purworejo sekitar pukul 13.18 WIB. Mereka turun dari mobil plat merah dengan nomor polisi AA 9579 C Milik Kejari Purworejo dan sudah mengenakan baju tahanan.
"Berdasarkan Putusan MA tersebut, kedua terpidana selanjutnya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing," kata Kepala Kejari Purworejo, Sudarso SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih SH, menyebut setelah Putusan MA turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan eksekusi.
Tracking dilakukan selama sepekan terakhir dan dengan bantuan Tim Kejari Sleman dan Polres Sleman kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA.
"Kedua terpidana cukup kooperatif saat dilakukan penangkapan, karena keduanya telah keluar dari Rutan pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, maka sisa masa tahanan untuk terpidana Toto Santoso yakni 2 tahun 10 bulan. Sementara sisa masa tahanan untuk terpidana Fanni Aminadia yakni 4 bulan penjara," sebutnya.
Kasi Intelijen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi mengungkapkan setelah 14 Maret lalu kasasi MA habis, kedua terpidana dibebaskan dari Rutan. Lalu pada 2 Oktober 2021 turun putusan MA.
Kejari sudah melakukan upaya mengirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing terpidana dan satu kali datang ke kediaman mereka di Godean Jogjakarta.
"Ternyata sudah pindah alamat, akhirnya sepekan kemarin kami mendapat informasi keduanya tinggal di Berbah membuka usaha ayam goreng dan berhasil kami tangkap dan kami bawa hari ini ke Kejari Purworejo. Pemeriksaan tim medis keduanya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tes antigen negartif dan PCR juga negatif dan terpindana Fanni juga tidak hamil," ungkapnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan, kedua terpidana langsung dimasukkan ke Rutan untuk meneruskan masa tahanan tanpa menjalani proses peradilan kembali.
"Keduanya sebetulnya masih memiliki hak Peninjauan Kembali ke Presiden. Namun, hal itu tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi," jelasnya. (top/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: