Novia Widyasari yang Diduga Bunuh Diri Sudah 2 Kali Dihamili Polisi Pacarnya dan 2 Kali Diaborsi

Novia Widyasari yang Diduga Bunuh Diri Sudah 2 Kali Dihamili Polisi Pacarnya dan 2 Kali Diaborsi

Hubungan mahasiswi yang diduga bunuh diri di dekat makam ayahnya, Novia Widyasari dengan Bripa Randy Bagus, diungkap Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

Menurut Wakapolda, hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap Bripda Randy Bagus, polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan, mereka berdua sudah menjalin hubungan sejak 2019 lalu.

Sejak saat itu, keduanya kerap melakukan hubungan perzinahan atau hubungan suami istri di luar nikah.

“Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kos NWR di Malang dan di sejumlah hotel,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya, Sabtu (4/12) malam.

Dari hasil hubungan tersebut, mahasiswi Novia Widyasari sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

“Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Bripda Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri,” tegas Wakapolda Jatim.

Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.

“Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (4/12/2021) malam.

Bripda Randy Bagus sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Bripda Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: