Terkesan Jalan di Tempat, Aktivis Kembali Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PDAM

Terkesan Jalan di Tempat, Aktivis Kembali Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PDAM

Sejumlah aktivis kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tegal pada Kamis (2/12) kemarin siang. Mereka mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM yang sudah bergulir sejak awal 2021. 

Salah satu aktivis, Miftakhudin mengatakan, kedatangan dirinya bersama-sama untuk menanyakan sejauhmana penanganan kasus itu. Sebab, masyarakat menilai seolah-olah berjalan di tempat karena sudah berlangsung selama berbulan-bulan. 

"Kita datang ke sini untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus itu oleh Kejaksaan. Karena ini sudah terlalu lama," katanya. 

Menurut Miftakhudin, selain menanyakan perkembangan kasus, kedatangan pihaknya juga untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan. Sehingga, kasus itu bisa segera selesai tidak berlarut-larut. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta melalui Kasi Pidsus Wahyu Heri Purnomo kepada sejumlah wartawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menangani kasus yang dalam tahap penyidikan. Bahkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi terkait itu. 

"Kita sudah memanggil saksi ahli dan saksi lainnya. Termasuk wali kota Tegal juga sudah dimintai keterangan," kata Wahyu. 

Wahyu menegaskan, penanganan kasus itu tetap dilakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Saat ini, pihaknya masih mencari pelanggaran hukumnya. 

"Kita tetap sesuai dengan mekanisme yang ada," tandasnya. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada sejumlah awak media yang menemuinya Kamis (2/12) siang tidak menampiknya. Bahkan, sebelum dimintai keterangan, dirinya meminta agar Kejaksaan membuat surat pemanggilan klarifikasi.

“Tujuannya agar persoalannya jelas. Jadi saya minta agar dibuat surat. Saya harus memberi contoh menjadi warga yang baik dan taat hukum,” kata wali kota. 

Menurut Dedy Yon, kalau memang dirinya diperlukan untuk memberikan keterangan maka siap. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: