Viral, Wanita Sengaja Pamer Payudara dan Kelaminnya di Bandara Yogyakarta dan Direkam

Viral, Wanita Sengaja Pamer Payudara dan Kelaminnya di Bandara Yogyakarta dan Direkam

Media sosial (medsos) kembali dihebohkan dengan ulah seorang wanita yang pamer payudara dan kelaminnya di Bandara Yogyakarta International Airport  (YIA). Ironisnya, aksi pamer payudara dan kelamin itu dilakukannya di tempat terbuka.

Dari tayangan video yang beredar, wanita itu awalnya memasang kamera untuk merekam aksinya sembari mengamati kondisi di sekitarnya. Selain itu, wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut terlihat juga sengaja merekam aksinya mengunakan telepon selulernya. 

Wanita itu terlihat mengenakan rok hitam panjang dan jas berwarna abu-abu. Diduga, wanita tersebut memang sudah merencanakan aksi eksibisionisnya.

Itu lantaran ia sudah tidak mengenakan bra dan celana dalam sehingga dengan mudah melakukan aksi eksibisionis. Sebelum melakukan aksi eksibisionisme itu, sosok wanita tersebut terlihat lebih dulu memperhatikan sekitar. 

Untuk menutupi identitasnya, wanita itu mengenakan masker dan kacamata. Sejurus kemudian, wanita itu langsung membuka pakaiannya dan memerkan payudaranya.

Sembari terus mengamati suasana di sekitar, wanita itu kemudian bersandar pada tembok pembatas. Yang cukup mengejutkan, wanita itu juga mengangkat rok panjang hitamnya dan melakukan masturbasi. 

Sambil sesekali memperhatikan sekitar, wanita itu juga tampak cukup menikmati aksinya itu. Di bagian kanan bawah video tersebut, terdapat tulisan OnlyFans.com/siskaeee_ofc.

Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengungkap, video itu beredar luas setelah diunggah pada 23 November 2021 oleh akun @koleksiRARE96.

“Sosok dalam video itu mirip dengan wanita di akun Twitter @siskaeee_ofc, ada kesamaan salah satunya kacamata yang digunakan,” ujar Jeffry, Kamis (2/12).

Sayangnya, Jeffry masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait video viral wanita pamer payudara dan kelamin itu. Sementara, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyatakan pihaknya menduga video itu direkam sudah cukup lama.

Hal itu didasarkan pada sejumlah perbedaan latar belakang dalam video berdurasi satu menit 34 detik tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya rambu dilarang berhenti yang terlihat di dalam video itu.

Sebab berdasarkan keterangan pengelola Bandara YIA, rambu tersebut baru dipasang pada Oktober 2020 lalu. “Jadi, video itu kemungkinan dilakukan sebelum itu,” ungkap Muharomah.

Kendati demikian, pihaknya memastikan akan terus melakukan penyelidikan terkait video yang viral di media sosial itu. Muharomah juga memastikan, pelaku dan penyebar video pornografi itu bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta,” tandasnya. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: