Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Divaksin dan Negatif Swab atau Antigen

Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Divaksin dan Negatif Swab atau Antigen

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

"Namun, pengecualian tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," tegas mantan Sekretars Militer Presiden ini. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: