Waspada, Menkes Ungkap Mulai Ada Lonjakan Kasus Corona di 19 Daerah
Ada 19 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan kasus dengan lama waktu yang berbeda-beda. Padahal, berbagai cara sudah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga COVID-19.
Sejumlah daerah yang terindikasi mengalami kenaikan kasus COVID-19 pun menjadi sorotan. Dua daerah itu adalah Fak-Fak dan Purbalingga.
Kedua wilayah tersebut mengalami kenaikan kasus positif dalam kurun waktu 4 minggu berturut-turut. Selanjutnya Lampung Utara yang sudah naik tiga minggu berturut-turut, selain 16 kota yang tercatat ada kenaikan selama dua minggu terakhir.
"Meski jumlahnya masih kecil, positivity rate dan BOR rumah sakit masih rendah, tapi kita terus pantau agar jangan sampai terlambat kalau ada kenaikan," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (29/11).
Menurutnya, kenaikan ini salah satunya dipicu menurunnya kemampuan testing dan tracing terhadap kontak erat kasus terkonfirmasi. Selain itu, berkurangnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan 5M.
"Apa yang harus diperbaiki? Yaitu tracing dan testingnya. Testing harus dilakukan terhadap orang-orang kontak erat hasil dari tracing. Kami melihat kota-kota yang ada kenaikan, disiplin untuk tracing dan testingnya rendah," tutur Budi.
Dia meminta kepala daerah agar memperkuat 3T (Testing, Tracing dan Treatment), menegakkan protokol kesehatan 5M. Yang terpenting adalah menggenjot cakupan vaksinasi. Terutama pada kelompok-kelompok yang rentan terpapar COVID-19.
Sementara itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang bakal masuk ke wilayah Indonesia. Pembatasan teranyar itu sebagai upaca pencegahan masuknya varian baru Covid-19 Omicron ke Tanah Air.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai, Selasa (30/11) hari ini.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Angga, sapaan Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (29/11).
Dalam peraturannya, Ditjen Imigrasi akan menolak masuknya orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.(rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: