Polisi Bersiap Panggil Petinggi Pemuda Pancasila Buntut Pengeroyokan AKBP Dermawan
Polisi sudah menetapkan 15 orang yang kedapatan membawa senjata tajam sebagai tersangka saat unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis sore (25/11)
Mereka dijerat Pasal 2 Undang Undang Darurat 12/1951.
Buntut pengeroyokan pada perwira Polri, Polda Metro Jaya akan memanggil penanggungjawab unjuk rasa yang dilakukan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP).
Dalam unjuk rasa tersebut, seorang perwira menengah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Derwawan Karoseri terluka di bagian kepala akibat dianiaya pendemo.
"Penanggungjawab akan kami minta keterangan. Sekarang kami susun dahulu rencananya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis malam (25/11).
Bukan hanya penanggungjawab aksi, penyidik juga merencanakan memanggil pengurus Pemuda Pancasila.
Pemanggilan tersebut sekaligus menindaklanjuti temuan senjata tajam yang dibawa oleh belasan anggota Pemuda Pancasila saat berunjuk rasa.
Polisi ingin mencari data terkait apakah ada instruksi atasannya. Polisi menduga ada perintah dari atasannya untuk membawa senjata tajam saat unjuk rasa di gedung wakil rakyat itu.
"Apakah ini diperintahkan untuk membawa senjata tajam atau memang inisiatif dari masing-masing perorangan," ujar Tubagus dikutip dari RMOL.
Adapun senjata tajam yang diperoleh antara lain golok, pisau badik, stik golf, ketapel, serta dua butir peluru. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: