UU Cipta Kerja Inkonstitusional Tak Sesuai UUD 1945, DPR Mohon Diberi Waktu Pelajari Putusan MK

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Tak Sesuai UUD 1945, DPR Mohon Diberi Waktu Pelajari Putusan MK

UU Cipta Kerja diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai dengan UUD 1945. DPR dan pemerintah diminta untuk memperbaikinya dua tahun ke depan.

Jika tidak dilakukan, otomatis UU lama berlaku kembali. "Kami baru mendengar putusan dari MK. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (25/11).

Menurutnya, DPR akan mempelajari terlebih dulu putusan MK atas UU Cipta Kerja tersebut. Setelah itu, DPR akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut. Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan dengan utuh. Sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," imbuhnya.

Dia mengaku belum tahu poin apa dalam UU Cipta Kerja yang akan diperbaiki. "Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme di DPR," tutup Dasco.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan alih-alih memperjelas, putusan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Terlebih lagi, empat dari sembilan hakim menyatakan dissenting opinion yang berpendapat UU Cipta Kerja telah sesuai dengan konstitusi. "Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," kata YLBHI.

Meski demikian, menurut YLBHI, putusan MK dapat dimaknai bahwa pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan undang-undang dalam menyusun UU Cipta Kerja.

Namun, YLBHI menekankan putusan itu menggambarkan kekeliruan yang prinsipil.

"Dari putusan MK ini juga pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya," tegas YLBHI. (riz/rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: