Cegah Stunting, BKKBN dan Dewi Aryani Berikan Sosialisasi

Cegah Stunting, BKKBN dan Dewi Aryani Berikan Sosialisasi

Menurut Tavip, untuk menjalankan Program Bangga Kencana itu, pihaknya mendasari Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 9 tentang urusan pemerintahan konkuren yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. 

Kemudian juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. 

“Dalam sosialisasi ini, kita juga memberikan edukasi dan mendorong perubahan perilaku masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan penanganannya," imbuhnya. (adv/guh/ima)

Sumber: