Lewat Struktur Skala Upah, UMK Brebes Dijanjikan Rp2.085.019

Lewat Struktur Skala Upah, UMK Brebes Dijanjikan Rp2.085.019

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes bakal memediasi Apindo dan buruh terkait struktur dan skala upah terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kota bawang merah 2022 mendatang. Ini terkait tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK yang mencapai 10 persen. 

Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, dalam pertemuan dengan perwakilan buruh dan Apindo pihaknya akan memediasi keduanya terkait UMK. Para buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen. Namun dari Apindo tetap menggunakan regulasi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Jadi nanti kita akan mediasi kedua belah pihak biar ada kata sepakat. Namun, tetap mengacu pada PP 36 Tahun 2021," ujarnya. 

Dirinya nanti akan mediasi Apindo dan buruh mengenai kenaikan UMK dengan struktur skala upah tapi tetap menggunakan regulasi PP 36. Jadi, jika tuntutan naik 10 persen, maka kekurangannya akan dimasukkan ke struktur skala upah. 

"Misalnya, tunjangan anak, tunjangan jabatan ataupun gaji berkala dan lain sebagainya akan terpenuhi sebesar Rp2 juta sekian. Jadi, nanti dari Rp1,8 juta bisa Rp2 juta dengan menerapkan struktur skala upah," ucapnya. 

Ketua Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Brebes Yuniawan Agung Pranoto mengatakan, usai audiensi beberapa jam dengan pemerintah dan perwakilan Apindo, pihaknya akan dijanjikan naik 10 persen dengan menerapkan struktur skala upah. Hasil audiensi para buruh dijanjikan kenaikan sebesar Rp2.085.019 atau sekitar 10 sampai 12 persen dari UMK Brebes 2021. 

"Jadi nanti kenaikan sesuai dengan PP 36 dan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Bupati untuk menguatkan struktur skala upah yang disepakati bersama," ungkapnya. 

Struktur skala upah yang dimaksud, kata dia, meliputi tunjangan lama masa kerja, tunjangan transportasi, tunjangan makanan tambahan, dan tunjangan persentase kehadiran. 

"Hasil ini akan kita kawal sampai ke gubernur kemudian kita akan mengevaluasi peraturan bupati ini," ucapnya. 

Terkait layak atau tidaknya, yang penting UMK Brebes sudah naik di atas Rp2 juta sesuai target tuntutannya.

"Sebenarnya itu masih di bawah tuntutan kita, tapi untuk tahun ini kita terima dengan kondisi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang masih berlanjut," pungkasnya.(ded/ima)

Sumber: