Pemerintah Berlakukan Aturan PPKM Level 3, Nasib Muktamar NU, Maju atau Dimundurkan?

Pemerintah Berlakukan Aturan PPKM Level 3, Nasib Muktamar NU, Maju atau Dimundurkan?

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar musyawarah terbatas. Ini untuk membahas pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU seiring kebijakan PPKM Level 3 memasuki Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kita akan musyawarah terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam, dan Sekjen," ujar Ketum PBNU Said Aqil Sirodj di Jakarta, Jumat (19/11).

Seperti diketahui, Muktamar Ke-34 NU akan berlangsung pada 23 hingga 25 Desember 2021. Namun pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari di seluruh wilayah di Indonesia.

Ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat saat berlibur. Akibat adanya kebijakan PPKM itu, pelaksanaan muktamar di Lampung akan terimbas.

Saat ini muncul wacana apakah akan dimajukan atau diundur hingga PPKM selesai. Said Aqil mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan apapun soal pelaksanaan muktamar.

"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," imbuhnya.

Menurut Said, sesuai diktum putusan Konferesi Besar NU beberapa waktu lalu, rapat terbatas akan memutuskan perubahan waktu Muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan COVID-19.

"Putusan Konbes mengatakan masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Muktamar NU Imam Aziz mengatakan bahwa panitia akan patuh pada putusan pemerintah soal kebijakan PPKM. Apalagi berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021 menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah.

"Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19. Baik nasional maupun daerah," urainya.

Imam menyebut keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: