Dijerat Pasal Pendanaan Teroris, Tiga Tokoh Muslim yang Ditangkap Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Pendanaan Teroris, Tiga Tokoh Muslim yang Ditangkap Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme kepada tiga mubaliq yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah Ahmad Zain An Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

"Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus. Yaitu UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11).

Dikatakan, Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Jika memenuhi unsur, lanjut Ramadhan, ketiganya terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara. "Jika pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan," papar Ramadhan.

Ketiga mubaliq tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pula Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Mereka diringkus Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11) lalu.

Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror menyebukan Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Sedangkan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sementara Anung Al Hamat sebagai pendiri lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Ahmad Zain An Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat yang sudah dinonaktifkan pasca penangkapan. Begitu pula Farid Ahmad Okbah, juga dinonaktifkan sebagai pengurus MUI Bekasi Bagian Komisi Fatwa. (rh/zul)

Sumber: