Tahun Depan, Upah Minimum Pekerja di Kota Tegal Diusulkan Naik Jadi Rp2 Juta

Tahun Depan, Upah Minimum Pekerja di Kota Tegal Diusulkan Naik Jadi Rp2 Juta

Upah Minimum Kota (UMK) Tegal 2022 diusulkan mengalami kenaikan 0,87 persen dari besaran saat ini Rp1,9 juta. Itu berdasarkan hasil keputusan Sidang Pleno Dewan Pengupahan tentang perhitungan UMK. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai mengikuti Sidang Pleno, Kamis (18/11) kemarin, mengatakan dari hasil musyawarah besaran UMK diusulkan ada kenaikan sebesar Rp17.250 atau sekitar 0,87 persen dari Rp1,9 juta. Sehingga, di 2022 mendatang menjadi Rp2 juta per bulan. 

"Itu, mempertimbangkan hak dan kesejahteraan karyawan, para pekerja dan beban para investor serta pelaku usaha. Sehingga komposisi yang disepakati tentunya mempertimbangkan semua pihak. Diharapkan, semuanya bisa menerima keputusan Pemerintah Kota yang sudah disepakati dengan dewan pengupahan," katanya. 

Menurut Dedy Yon, kenaikan UMK 2022 Kota lebih rendah dari tahun sebelumnya karena berbagai pertimbangan. Pihaknya menghitung kebutuhan pekerja, dengan nilai Rp 2 juta bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Selain itu, juga mempertimbangkan situasi pandemi seperti sekarang ini, yang belum 100 persen pulih. Sehingga tahun ini kenaikan UMK tidak seperti sebelumnya,"tandasnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setyawan menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang pengupahan, penyesuaian minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu. Diantara batas atas dan bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. 

"Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung, menggunakan formula, rata-rata konsumsi per kapita dikurangi rata-rata banyaknya ART dibagi rata-rata banyakya ART bekerja pada setiap rumah tangga,"jelasnya. 

Sedangkan untuk batas bawah kata Heru, dihitung dengan formula batas atas UMK 2021 dikali 50 Persen. Jika dihitung menggunakan rumus tersebut Batas Atas UMK Kota Tegal ada di Rp3,6 juta. 

Heru menambahkan, untuk batas minimum UMK Kota Tegal, berdasarkan rumus tersebut sebesar Rp1,8 juta. Dari hasil rumusan itu, ditentukan formula penyesuain melalui sidang dewan pengupahan. 

"Saat ini untuk UMK Kota Tegal 2022 disepakati sebesar Rp2 juta," ujarnya. 

Heru menyampaikan, setelah ditandatangani, selanjutnya akan diajukan permohonan evaluasi ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan. (muj/zul)

Sumber: