Tahun Depan, Warga Miskin di Kabupaten Tegal Dapat Berobat Gratis di Rumah Sakit

Tahun Depan, Warga Miskin di Kabupaten Tegal Dapat Berobat Gratis di Rumah Sakit

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal, saat ini sedang membahas draft Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Nantinya, perda itu akan mengatur tentang biaya rumah sakit bagi masyarakat tidak mampu. 

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Miftahudin, Rabu (17/11) mengatakan, tujuannya 
untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di Kabupaten Tegal mencapai 95 persen. 

Karena hingga saat ini, UHC Kabupaten Tegal baru mencapai 81 persen yang terkover BPJS, baik dari pemerintah maupun mandiri. 

"Insya Allah mulai tahun depan 
warga miskin bisa berobat gratis di rumah sakit," katanya.

Dalam pembahasan draft Raperda Jamkesda, tambah Miftahudin, Bapemperda sudah melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Jateng. Dua dinas itu sangat mendukung upaya Bapemperda untuk membuat Perda Jamkesda. Pihaknya juga sudah melakukan public hearing untuk menyusun perda tersebut. 

"Kami membuat perda ini karena masih banyak warga miskin yang kesulitan berobat. Bisa masuk ke rumah sakit, tapi tidak bisa keluar karena biaya yang minim,” tambahnya.

Dengan keresahan itu, lanjut Miftahudin, Bapemperda berinisiatif membuat Perda Jamkesda. Dijelaskan, warga Kabupaten Tegal sekitar 1,6 juta jiwa, baru 81 persen yang terkover BPJS. Untuk UHC harus mencapai 95 persen warga yang masuk BPJS. Jika dirinci, warga Kabupaten Tegal yang belum tercover sekitar 212 ribu jiwa. 

Apabila semua warga tersebut dicover Pemkab Tegal, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp140 miliar. Jumlah itu tidak hanya orang miskin, tetapi juga orang yang mampu. 

"Makanya, Bapemperda mendorong orang yang mampu untuk ikut BPJS. Ini butuh sosialisasi kepada masyarakat agar mau daftar BPJS mandiri," tandasnya.

Jika Kabupaten Tegal sudah mencapai UHC 95 persen, maka masyarakat yang belum tercover BPJS bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. (ADV/guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: