Mayat OVO
Oleh: Dahlan Iskan
”ANDA masih bisa pakai OVO?” tanya saya.
”Lho, kan sudah dicabut izinnya?" jawabnya.
”Tolong Anda coba saja. Apa benar izinnya dicabut....”
Saya tahu dia punya dompet elektronik OVO. Yang kalau beli susuatu cukup klik di HP-nya. Sudah seminggu dia tidak pakai OVO-nya. Sejak dia membaca berita ”izin OVO dicabut OJK”.
”Lho, ternyata kok masih bisa dipakai ya....” jawabnya sesaat kemudian.
Saya juga sempat bingung-ringan. Terutama sejak membaca pengumuman dari OVO –sehari setelah berita pencabutan itu: bahwa OVO beroperasi normal seperti biasa.
Saya lantas dikirimi dokumen elektronik banyak sekali. Harus saya baca semua. Membaca 500 lebih komentar di Disway tidak semelelahkan itu –bisa sering tersenyum.
Membaca dokumen itu? Rasanya seperti diseruduk celeng dhegleng. Itulah dokumen berupa akta notaris berikut perubahan-perubahannya.
Rupanya, di sebuah gedung milik grup LIPPO ada OVO yang bukan OVO. Lebih tepatnya: ada bukan OVO yang OVO.
Karena itu, sebenarnya saya perlu bantuan pembaca Disway. Untuk mencermati semua dokumen terkait dengan OVO itu.
Satu jenis dokumen tentang PT Visionet International. Pemilik dari OVO. Berdiri tahun: saya tidak punya dokumennya. Yang ada adalah dokumen akta perubahan pertamanya: tahun 2004. Maka, setidaknya di tahun itu PT Visionet sudah eksis.
Satu jenis dokumen lagi tentang PT OVO Finance Indonesia. Berdiri tahun 2018. Sepanjang dokumen yang sudah saya baca: tidak ada hubungan hukum antara OVO pertama dan OVO kedua. Hanya notarisnya yang sama. Notaris pendirian ”OVO kedua” sama dengan notaris perubahan terakhir akta ”OVO pertama”: Sriwi Bawana Nawaksari, Tangerang.
Sriwi sudah menjadi notaris ”OVO pertama” sejak perubahan akta di tahun 2012. Sejak itu, sampai perubahan akta kali ke-35, Sriwi-lah notarisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: