Sopir Vanessa Angel Sudah Ditahan, Polisi: Kecepatannya sampai 130 Km/Jam, Kita Menghitung secara Matematis
Penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah di Tol Jombang Km 672-400A, Kamis (4/11) lalu, mulai membuahkan hasil.
Sopir mobil Tubagus Joddy sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Polres Jombang, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polri memperoleh sejumlah alat bukti hasil penyelidikan.
"Status yang bersangkutan TJ sudah jadi tersangka. Pada hari ini dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kamis (11/11).
Joddy dinyatakan lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Joddy dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo, Kamis (4/11) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport B 1264 BJU yang mereka tumpangi mereka menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil warna putih itu disopiri Tubagus Joddy (24). Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.
Sementara itu Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengungkapkan batas kecepatan di tol tersebut maksimal 80 km/per jam. Diduga, sopir Vanessa Angel itu melanggar batas kecepatan maksimal.
Terbaru, polisi menduga kecepatan mobil saat itu bukan 120 km/jam sebagaimana pengakuan Tubagus Joddy kepada penyidik. Melainkan lebih dari itu. “Kecepatannya kita hitung sampai 130 km/jam,” ungkap kata Latif, Kamis (11/11).
Latif menjelaskan, hal itu didapat berdasarkan pemeriksaan forensik pada mobil nahas tersebut oleh Tim Labfor Mabes Polri. Hal itu berbeda dengan pengakuan yang disampaikan Tubagus Joddy sebelumnya.
Latif menjelaskan, untuk menghitung kecepatan rata-rata mobil sebelum kecelakaan, pihaknya memliki metode khusus. “Kalau dia mengaku 120 km/jam. Tapi kami tidak mendasari pengakuan, melainkan menghitung secara matematis,” tutupnya. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: