Dikabarkan Tarik Iuran Siswa Rp100 Ribu, Kasek: Tidak Benar yang Ada Sumbangan Sukarela

Dikabarkan Tarik Iuran Siswa Rp100 Ribu, Kasek: Tidak Benar yang Ada Sumbangan Sukarela

Kabar penarikan iuran kepada siswanya sebesar Rp100 ribu untuk pembangunan gapura dibantah pihak sekolah. Karena yang ada yakni sumbangan secara sukarela yang sebelumnya dirapatkan melalui Komite. 

Kepala SMP Negeri 6 Kota Tegal Sukarmin saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (11/10) siang mengatakan, awalnya, pihaknya mensosialisasikan program sekolah kepada orang tua siswa. Antara lain, pembangunan sekolah, perbaikan akses dan lainnya. 

"Saat itu, orang tua menanyakan besaran untuk program itu. Sehingga muncul angka Rp70 juta. Nah, kemudian kalau dikalkulasi, hasilnya Rp100 ribu per siswa, itu kalau diratakan,"katanya. 

Menurut Sukarmin, selanjutnya pihaknya mengedarkan formulir untuk diisi orang tua. Karena sifatnya sukarela, maka besarannya juga tidak ditentukan. Bahkan, bagi orang tua siswa yang memang tidak mampu juga tidak ada sanksi apapun. 

"Kalau yang mau memberi sumbangan kami terima dan tidak harus dalam bentuk uang. Jika memang tidak mampu kami juga tidak memaksa. Tidak ngasih juga tidak apa-apa," tandasnya. 

Sukarmin menambahkan, program-program itu juga sebelumnya dirapatkan dengan Komite Sekolah. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ismail Fahmi saat dihubungi salah satu wartawan melalui telepon mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait itu. Kemudian, langsung melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. 

"Kalau dari informasi yang saya terima, memang tidak ada pungutan. Tetapi sumbangan sukarela," kata Fahmi. 

Meski begitu, kata Fahmi, pihaknya mengingatkan prinsipnya kalau sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang komite sekolah yang iuran yang diperbolehkan harus memenuhi 3 kriteria. Tidak boleh memberi batasan waktu, menyebutkan besaran nominal, dan memaksa. 

"Kemudian untuk siswa yang tidak mampu juga dibebaskan," tandas Fahmi. 

Fahmi menegaskan, untuk program sekolah yang dasar memang sudah diampu dana BOS. Di luar itu, kalau sekolah mau melakukan inovasi, boleh meminta sumbangan ke orang tua. 

"Tetapi harus memenuhi 3 kriteria itu. Kemudian harus ada rapat komite yang mempedomani permendikbud tersebut. Karena fungsi komite menjembatani," pungkasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: