Soal Seruan Habib Rizieq Boikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung, Muannas Alaidid Ingatkan Lagi Chat Mesumnya
Seruan Habib Rizieq Shihab untuk memboikot Irjen Pol Fadil Imran dan Letjen Dudung Abdurachman ditanggapi Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid.
Rizieq Shihab diingatkan Muannas untuk berhenti berkoar-koar dan menyampaikan hal yang tidak semestinya. Ia juga mengingatkan Rizieq bahwa mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu masih menjalani rangkaian hukum dan persidangan atas perkara yang dilakukannya.
“Dia masih menjalani rangkaian hukuman. (Malah seenaknya) dari dalam penjara Rizieq bisa koar-koar dan menyerukan boikot,” ujar Muannas dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Muannas juga mengingatkan bahwa kasus chat mesum Rizieq Shihab masih berpotensi dibuka kembali. Karena itu, Muannas mendesak polisi bisa melanjutkan kasus chat mesum Rizieq.
“Saya menuntut Kepolisian agar meneruskan kasus chat porno yang diduga melibatkan Rizieq,” tegasnya.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab sebelumnya menyerukan boikot terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.
Seruan Rizieq Shihab itu termuat dalam tulisan berjudul “Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah”. Seruan Rizieq itu diamini tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
“Kepada segenap habib, ulama, kiai, tokoh Islam, dan umat HRS menyeru untuk menolak kehadiran terduga pelanggar HAM berat di setiap kegiatan keagamaan,” kata Aziz Yanuar kepada PojokSatu.id, Jumat (5/11) lalu.
Kata Aziz, seruan itu disampaikan karena diduga keras adanya keterlibatan Fadil dalam kasus pembantaian 6 Laskar FPI. “HRS menduga keras Fadil terlibat dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan terhadap 6 syuhada,” ujarnya.
Adapun ukuran keterlibatan Fadil, kata Aziz, bisa dibuktikan dengan konpers yang digelar Fadil beberapa jam setelah pembantaian 6 laskar FPI. “Ukuran keterlibatan adalah konpers dia siang hari setelah kejadian memilukan dini hari saat itu,” bebernya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: