Lalai Saat Mengemudi, Tubagus Jody, Sopir Vanessa Angel, Terancam Hukuman Penjara Enam Tahun
Kasus kecelakaan mobil yang mengakibatkan artis FTV, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah tewas di Tol Jombang memasuki babak baru. Polisi menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal itu.
Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
SPDP itu dikirim oleh penyidik dari Satlantas Polres Jombang pada Rabu (10/11). "SPDP nomor 837 telah kami terima dari Polres Jombang. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Tersangka satu orang," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11).
Berdasarkan SPDP tersebut, Joddy, warga Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat tersebut menjadi tersangka tunggal. Pihak Kejari Jombang masih tengah menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari pihak kepolisian.
Joddy dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil warna putih itu disopiri Tubagus Joddy (24). Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: