Nyaru Teknisi Telkom, Empat Orang Komplotan Ini Bebas Potongi Kabel Sepanjang 400 Meter
Kasus pencurian kabel telepon milik PT Telkom berhasil diungkap Polres Tegal. Bersama sejumlah barang bukti, empat pelaku juga berhasil diamankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni DV, RN, AS, dan AP yang merupakan warga Desa Randegan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Dalam aksinya, mereka mengenakan pakaian teknisi Telkom agar tidak ada warga yang curiga.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat pelapor menerima informasi dari masyarakat terkait adanya empat orang yang tengah melakukan pemotongan kabel udara pada 30 September 2021.
Adapun TKP-nya di pinggir jalan Desa Wringinjenggot Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.
"Setelah mendapatkan laporan itu, PT Telkom kemudian melakukan pengecekan dilapangan. Benar saja, di sana ada kabel yang terpotong. Sehingga langsung dilaporkan ke kami," katanya.
Menurut Kapolres, setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan pencurian kabel sepanjang 400 meter.
"Mereka menyamar dengan mengenakan seragam layaknya pakaian teknisi Telkom. Sehingga masyarakat yang melihat tidak curiga," ujarnya.
Kapolres mengatakan dalam aksinya, pelaku memotong kabel menggunakan gunting besi. Selanjutnya, hasil curian itu rencananya akan dijual ke seseorang di Kabupaten Brebes.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya, mobil pikap, gunting dan gergaji besi, linggis hingga 4 buah seragam bertuliskan Telkom.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: