Anak-anak yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Dikarantina Lima Hari
Pengetatan jalur masuk dari luar negeri menjadi prioritas utama pemerintah saat ini. Sejumlah kebijakan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Tanah Air terus dilakukan.
Tak hanya untuk orang dewasa, anak-anak pun wajib dikarantina. Utamanya terhadap anak-anak yang belum divaksinasi.
"Apabila pelaku perjalanan datang bersama anak-anak yang belum divaksin, masa karantina yang berlaku untuk anak-anak adalah lima hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum divaksin lengkap," ujar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito melalui kanal YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (9/11).
Dia berharap orang tua yang berencana pualng ke Indonesia bersama anaknya yang belum divaksin dapat memperhatikan aturan tersebut. "Karantina tiga hari berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap," imbuhnya.
Wiku menyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun di Indonesia.
Terkait hal itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian vaksin COVID-19 Sinovac pada anak usia 6 tahun ke atas.
"Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan. Karena anak juga dapat tertular atau menularkan virus COVID-19 dari dan ke orang dewasa di sekitarnya meskipun tanpa gejala," papar Wiku.
Pemerintah, lanjutnya, terus meningkatkan cakupan vaksinasi. Termasuk untuk anak-anak demi melindungi semua kalangan masyarakat. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: