Saat Ini Tarifnya Antara Rp300-275 Ribu, Harga PCR Akan Dievaluasi Berkala Pemerintah
Pemerintah secara berkala akan melakukan evaluasi tarif tes usap berbasis real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Proses evaluasi merupakan standar yang dilakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan
“Kami secara berkala bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan. Ini menyesuaikan dengan kondisi yang ada," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (7/11).
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan. Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kemenkes bersama BPKP sudah dilakukan tiga kali.
Pertama pada 5 Oktober 2020 lalu ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp900 ribu. Kedua, pada 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR RP495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Selanjutnya, Rp525 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
Terakhir pada 27 Oktober 2021, pemerintah kembali menetapkan tarif PCR Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Kemudian Rp300 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
“Dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri. Namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," tegasnya.
Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, kata Nadia, terdiri atas komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR. Yakni, mencapai 45-55 persen,” tuturnya.
Dia menganalogikan tinggi dan langkanya stok masker dan APD di awal pandemi. Hal tersebut berpengaruh terhadap harga saat itu. "Namun kondisi ini berangsur-angsur membaik dengan semakin bertambahnya produsen masker dan APD seiring berjalannya waktu," bebernya.
Swab RT-PCR masih menjadi "gold" standar dalam mendiagnosis kasus positif COVID-19. Tidak hanya di Indonesia, namun juga pada level global. Kebutuhan akan pemeriksaan RT-PCR didorong oleh peningkatan pemeriksaan spesimen di Indonesia.
“Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat, tentu dapat mencegah penyebarluasan virus COVID-19 di masyarakat," tutupnya. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: