Istri Otaki Pembunuhan terhadap Suaminya, Sewa Delapan Pembunuh Rp30 Juta, Baru Dibayar Rp20 Juta
Pembunuhan terhadap Khairul Amir (54), pengusaha rumah makan padang di Karawang, berhasil diungkap Polres Karawang. Ironisnya, otak peristiwa pembunuhan itu justru istrinya sendiri berinisial, NW (49).
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menangkap enam orang pelaku yang diduga sebagai eksekutornya. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan pelaku berasal dari berbagai latar belakang, ada yang bekerja sebagai buruh dan sebagian preman yang biasa berbuat onar di Karawang dan sekitarnya.
Keenam pelaku itu antara lain NW, AM, H, BN, RN, dan MH, yang ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Penangkapan keenamnya berawal dari ditangkapnya AM alias Otong dan RN alias Aji, yang menjadi eksekutornya.
Menurut Kapolres, total pelaku pembunuhan ini sebanyak delapan orang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pembunuhan ini direncanakan di rumah korban di Guro I Jalan Jeruk Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Jawa Barat. “Setelah menangkap tersangka AM dan RN, kami kemudian menangkap NW, istri korban di rumahnya,” ujar Kapolres, Sabtu, (6/11).
Untuk melakukan pembunuhan itu, kata AKBP Aldi Subartono, para pelaku dibayar istri korban Rp30 juta. Namun, para pelaku baru menerima Rp20 juta yang diberikan kepada tersangka AM di Mall Ramayana.
“Tersangka NW memberikan uang kepada tersangka AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan Rp30 juta,” jelasnya.
Sebelum dilakukan pembunuhan, tersangka NW (istri korban) selalu memantau posisi korban melalui handphone. Pada malam kejadian, korban sedang makan mi ayam di sekitar GOR Panatayudha Karawang.
Tujuh pelaku sudah memantau korban dengan berkumpul di depan Alfamart GOR Panatayudha. Saat itu, tersangka AM pura-pura membeli air mineral di warung mi ayam untuk memastikan korban berada di lokasi tersebut.
"Lalu para tersangka menunggu hingga korban selesai makan mie ayam dan pulang ke rumah,” katanya seperti yang dikutip dari PojokJabar.id.
Setelah selesai makan mi ayam, lalu korban pulang ke rumah. Persis di depan rumah korban, para pelaku secara membabi buta menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam).
Akibatnya, korban meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian bawah ketiak sebelah kiri, punggung, kepala, dan tangannya. “Korban pada malam itu setelah pulang makan mi ayam diikuti para pelaku dan dianiaya di depan rumahnya hingga tewas dengan penuh luka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (ega/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: