Video Viral Sopir Vanessa Angel Saat Ngebut 180 KM/Jam di Sekitar KM 555 Akan Diselidiki Polisi

Video Viral Sopir Vanessa Angel Saat Ngebut 180 KM/Jam di Sekitar KM 555 Akan Diselidiki Polisi

Sopir dan asisten rumah tangga (ART) yang turut menjadi korban kecelakaan bersama artis Vanessa Angel mendapatkan pendampingan psikologis polisi. Pendampingan itu diberikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur.

Vanessa Angel sendiri meninggal dunia seketika bersama suaminya Bibi Andriansyah, usai mobilnya mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang (ruas Jakarta-Surabaya) KM 672-300A, Kamis (4/11), pukul 12.36 WIB.

Direktur Dirlantas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Latif Usman mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penyidikan. Karena saat ini masih dalam proses pendalaman mencari penyebab kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suamnya meninggal dunia.

"Untuk saksi kami belum melakukan pemeriksaan. Kami baru melakukan pendampingan terhadap para korban. Kalau nanti sudah dinyatakan sehat baru kami akan melakukan penyelidikan. Saat ini kami mengumpulkan keterangan-keterangan untuk bahan pertanyaan menuju penyidikan," ungkap Latif, Jumat (5/11) kemarin.

Latif menambahkan saat ini penyelidik sudah mengumpulkan beberapa barang bukti yang ada saat melakukan olah TKP maupun video viral sopir Tubagus Joddy yang mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. 

Dalam video tersebut, tampak Jody mengunggah video sedang mengemudi di Jalan Tol Ruas Jakarta-Surabaya sekitar Km 555 dengan kecepatan tinggi lebih dari 180 Km/jam seperti yang dikutip dari Ngopibareng.id.

"Iya nanti itu akan menjadi bahan juga. Jelas kalau melakukan itu, itu sudah menjadi pelanggaran bahwa sopir di km 555 melakukan kecepatan sekian. Ini akan kami kumpulkan sampai sejauh mana. Itu menjadi bahan keterangan untuk pertanyaan di penyelidikan," jelasnya.

Jika dinyatakan bermasalah, maka Latif menegaskan akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. (nb/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: