Nekat Beli HP Pakai Uang Palsu, Warga Belik Pemalang Ditangkap Polisi

Nekat Beli HP Pakai Uang Palsu, Warga Belik Pemalang Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Pemalang membekuk Sugiono (42), warga Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang karena nekat membeli ponsel seharga Rp1,1 juta dengan uang palsu. 

Ia menggunakan sistem COD untuk mengakali korbannya. Tersangka sendiri ironisnya mengaku memang sudah mengetahui bahwa uang yang digunakan cuma tiruan dan tidak sah untuk bertransaksi.  

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, uang palsu yang digunakan tersangka untuk beli ponsel merupakan pecahan Rp100 ribu, berjumlah 11 lembar. 

"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Belik, dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu yang totalnya ada 31 lembar," ungkap Ari, Jumat (5/11).

Dijelaskan kapolres lebih lanjut, aksi Sugiono terendus setelah korban bernama David Sugiono yang tidak tahu bahwa uang yang diterimanya ternyata palsu, menggunakan kembali uang tersebut untuk membeli ponsel. 

Barulah korban ketiga, Saiful (atau saksi dalam kasus ini) menyadari, dan mengajak bertemu kembali dengan David. Sampai kemudian melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Saat ditanyai awak media di Mapolres Pemalang, tersangka bilang dirinya mendapatkan uang palsu tersebut tidak dengan membeli. Namun pemberian dari seorang teman. 

"Teman saya bilang katanya ini uang bagus, karena saya butuh akhirnya saya terima, saya baru belanjakan uang tersebut hanya untuk beli HP, tapi langsung ketangkap," ujarnya. 

Kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut dan terus mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti. Sementara tersangka saat ini, dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sul/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: