Pembelian Tanah Kaveling Diduga Bermasalah, Kuasa Hukum Minta Pengembang Beriktikad Baik
Kuasa hukum pembeli tanah kaveling di kawasan inpres blok/nomor K 14 Desa Pakulaut Kecamatan Margasari meminta pengembang beriktikad baik. Dengan segera menyelesaikan menerbitkan sertifikat atas nama pembeli sesuai yang dijanjikan setelah pelunasan.
Kuasa hukum pembeli, Toipin SH MH, Jumat (5/11) mengatakan, puluhan warga di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal diduga tertipu pembelian tanah kaveling yang berlokasi di Desa Pakulaut Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal atau kawasan inpres blok/nomor K 14.
Pihak pengembang menjanjikan setelah pelunasan akan diterbitkan sertifikat atas nama pembeli. Namun, hingga kini belum ada satupun pembeli tanah kaveling yang mendapatkan sertifikat.
"Saya telah mendapatkan surat kuasa khusus untuk menangani kasus dugaan penipuan dari 11 pembeli tanah kaveling. Jumlah ini baru sebagian kecil karena pembeli tanah kaveling sekitar 75 orang," katanya.
Dari pengakuan 11 klien, tambah Toipin, sudah menyerahkan uang kepada pemilik tanah, Fatkhudin warga Desa Tlogo Sidokerto RT 01 RW 01 Buduran, Sidoharjo, Jawa Timur. Nominal uangnya bervariatif sesuai dengan ukuran luas tanah.
Ukuran tanahnya antara 96 meterpersegi sampai 131 meterpersegi. Sedangkan nilainya antara Rp25 juta sampai Rp220 juta. Total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp774 juta.
"Jadi ada yang sudah empat tahun setelah pelunasan pembayaran, dijanjikan akan dibuatkan sertifikat. Namun sampai sekarang belum terrealisasi,” tambahnya.
Pengembang dan klien, lanjut Toipin, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pengembang. Namun, setiap pertemuan dijanjikan akan segera diselesaikan. Bahkan terakhir, pihaknya bersama warga juga melakukan pertemuan dengan pengembang. Seperti halnya pertemuan sebelumnya hanya dijanjikan akan segera diselesaikan.
Karena itu, kuasa hukum warga membuat surat somasi 1 atau surat peringatan 1. Kuasa hukum minta pengembang untuk menunjukkan iktikad baik.
Dirinya menyatakan, iktikad baik pengembang dibuktikan dengan memberikan salinan tanda terima dokumen atas proses pemecahan sertifikat induk dengan Hak Milik Nomor 1957 seluas 12.505 meterpersegi atasnama Fatkhudin.
Selain itu, sertifikat Hak Milik Nomor 03133 seluas 8.704 meter persegi atas nama Fatkhudin yang terletak di Desa Pakulaut Kecamatan Margasari.
Pengembang juga diminta memberikan dokumen-dokumen legalitas atas tanah yang telah dibeli atas kliennya, termasuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT setempat.
Jika tidak, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya atas tindakan pengembang yang sampai saat ini belum memberikan kejelasan dan kepastian status tanah yang dibeli oleh kliennya. Dirinya memberi waktu tiga
hari setelah menerima surat somasi, dan dua bulan untuk memberikan salinan tanda terima dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Jika tidak memberikan apa yang diminta, maka sudah cukup bukti bahwa pengembang tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: