Jika Coblosan Pemilu Tetap 15 Mei 2024, KPU Minta Pilkada Diundur Februari 2025

Jika Coblosan Pemilu Tetap 15 Mei 2024, KPU Minta Pilkada Diundur Februari 2025

Beban penyelenggaraan pemilu dinilai akan terlalu berat jika hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Sementara Pilkada digelar November 2024.

KPU tidak terpaku pada tanggal yang ditetapkan untuk hari pemungutan suara. "Yang paling penting bagi KPU masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya," kata Anggota KPU, Pramono U Tanthowi, di Jakarta, Kamis (4/11).

Jika penyelenggaraan hari pemungutan Pemilu 2024 pada Mei 2024 dan Pilkada pada November 2024, waktu dari hari pemungutan ke tahapan awal pilkada sangat singkat.

Bahkan, tahapan awal pilkada akan bersamaan waktunya dengan hari pemungutan suara. Yang menjadi persoalan adalah kedua tahapan. Baik pemilu maupun pilkada sama-sama membutuhkan fokus, konsentrasi dan kerja langsung di lapangan.

Menurutnya, saat yang sama KPU akan menerima penyerahan syarat dukungan calon-calon perseorangan. Selain itu, juga harus menggelar hari pemungutan dan penghitungan suara jika hari pemungutan digelar pada 15 Mei 2024.

"Jadi mana mungkin pada saat kita fokus pemungutan suara dan rekapitulasi pemilu nasional, di saat yang sama pula KPU harus menerima penyerahan dukungan KTP. Bukan hanya menerima penyerahan. Tetapi juga harus langsung dilakukan penghitungan, pengecekan dan langsung verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," urainya.

Dari sisi teknis, tahapan itu bebannya terlalu berat. Terutama bagi KPU kabupaten kota dan penyelenggara di tingkat bawah. "Jadi fokusnya pasti akan terpecah. Itu dalam manajemen kepemiluan tidak baik. Kalau irisannya itu, pekerjaan-pekerjaan yang hanya administratif tidak masalah. Namun ini proses pemungutan penghitungan suara yang seluruh jajaran bekerja," bebernya.

Jika opsi 15 Mei 2024 tetap dipilih sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024, maka KPU mengharapkan hari pemilihan Pilkada bisa digeser setidaknya pada Februari 2025.

Namun, jika hari pemungutan pilkada tetap digelar pada November 2024, maka hari pemungutan pemilu harusnya digelar pada Februari 2024. Mengingat jarak waktu yang dibutuhkan agar penyelenggaraan dua pemilihan itu tidak saling tumpang tindih. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: