Kesulitan Berlari, Empat Kakek-kakek Ditangkap Polisi Saat Asik Bermain Judi

Kesulitan Berlari, Empat Kakek-kakek Ditangkap Polisi Saat Asik Bermain Judi

Empat kakek-kakek asal Kecamatan Kandangan dan Kaloran harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah keempatnya tertangkap tangan sedang bermain judi. Keempatnya bermain dadu di rumah SG alias M (55), warga Dusun SIgran Desa kemiri Kecmaatan Kaloran.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengatakan terungkapnya kasus perjudian diwilayah hukum Polsek Kaloran ini berkat informasi dari masyarakat, ada perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

"Informasinya, mereka ini selalu berpindah tempat dan waktunya tidak menentu," katanya saat gelar perkara, Rabu (3/11 lalu.

Ia mengatakan, awalnya petugas sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus ini, karena para penjudi ini cukup lihai mengelabuhi petugas dengan berindah tempat dan waktu yang tidak menentu.

Namun lanjutnya, berkat kejelian petugas saat melakukan pengalian informasi dan pengintaian, akhirnya perjuadian di wilayah hukum Polsek Kaloran bisa terungkap.

"Petugas berusaha mencari kebenaran informasi, dan melakukan pengintaian di lokasi, dan akhirnya bisa membekuk empat tersangka yang sedang berjudi dadu dengan taruhan sejumlah uang," jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Kaloran AKP Tajudin menyebutkan, keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni SPD (56) dan BD (58), keduanya adalah warga Kecamatan Kaloran, dua tersangka lainnya yakni TKM (53) dan TKN (66), warga Kecamatan Kandangan.

"Keempat tersangka ini dibekuk dir umah SG, tersangka tidak bisa melarikan diri karena usianya juga sudah cukup lanjut usia," terangnya.

Sedangkan tuan rumah SG, lanjut Kapolsek, berhasil melarikan diri saat dilakukan pengrebekan, sampai saat ini SG masih dalam pencarian.

Disebutkan, dari keempat tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebanyak Rp552.000, sebuah tempurung kelapa dengan alas dari kayu, tiga buah dadu, satu lembar kertas warna putih betuliskan huruf B dan K, dan satu lembar tikar.

"Barang bukti dan tersangka sudah kami limpahkan ke Polres Temanggung, tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung menunggu proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Karena terbukti melakukan tindak perjudian, maka ke empat tersangka ini diancam dengan pasal 303 KUHPidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

"Dua dari ke empat tersangka tersebut sudah pernah diihukum dengan kasus yang sama, kini keduanya kembali akan menjalani hukuman karena memang terbukti melakukan tindak perjudian dengan taruhan uang," jelasnya.

Sementara itu salah satu tersangka SPD menuturkan, sudah lama tidak melakukan judi dadu, kemudian dirinya diajak untuk bermain judi saat bertandang ke rumah SG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: