Habib Rizieq Tak Pernah Dimintai Keterangan, Sidang Penembakan Enam Laskar FPI Hanya Lucu-lucuan
Komisi III DPR RI diminta segera memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, dan Komnas HAM. Permintaan pemanggilan itu disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas Tragedi KM 50.
Peristiwa yang dikenal juga dengan tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), saat ini sidangnya sedang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pihak HRS mengatakan desakan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI, lantaran DPR mempunyai kewenangan untuk menegakkan keadilan hukum dalam kasus pembantaian di KM 50.
“IB-HRS meminta kepada Komisi 3 DPR RI agar secara pro aktif ikut menegakkan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bagi para korban Tragedi Km 50,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10).
Aziz menilai sidang yang saat ini digelar di Pengadilan Jakarta Selatan itu hanyalah sidang dagelan dan lucu-lucuan. Pasalnya dalam sidang tersebut saksi yang diperiksa kebanyakan berdasarkan pelapor polisi dan tersangka polisi, serta penyidik polisi.
“Dan para saksi yang juga kebanyakan dari polisi,” ujar Aziz.
Selain itu, kata Aziz, Habib Rizieq yang kala itu menjadi target pembunuhan dalam tragedi KM 50 hingga saat ini tak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus KM 50 tersebut.
“Sejak kejadian sampai saat ini tidak pernah dimintai keterangan baik oleh Komnas HAM maupun polisi dan jaksa,” tuturnya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: