Azis Syamsuddin Ngeles saat Disidang, KPK: Nggak Ngaruh!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sejumlah bantahan yang disampaikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kala bersaksi di persidangan tidak akan berpengaruh terhadap pembuktian surat dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.
"Kami menilai bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/10).
Ia menyebutkan KPK menghargai hak saksi untuk mengakui atau pun membantah perbuatan yang disangkakan terhadap suatu pihak dalam persidangan.
Kendati demikian, kata Ali, KPK memastikan peningkatan status perkara dugaan suap penanganan perkara ke tahap penyidikan telah berdasar pada bukti permulaan yang kuat perihal perbuatan Robin dan Maskur.
"Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsuddin saja," ucap Ali.
Tim jaksa KPK, kata dia, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta yang muncul sejak awal hingga akhir persidangan dalam analisis yuridis surat tuntutan.
Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, KPK meyakini majelis hakim akan memutus Robin dan Maskur bersalah.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: