Unggah Sekali Rayuan di Media Sosial, Ibu Muda Ini Perdaya 251 Korban dan Raup Setengah Miliar
Rayuan perempuan muda berusia 21 tahun ini nampaknya benar-benar membius banyak orang. Buktinya, 251 orang berhasil menjadi korbannya hanya dalam sekali unggahan rayuan di media sosial.
Ibu muda ini ditangkap aparat Polres Natuna, Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dikutip dari Antara, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, ibu muda tersebut berinisial DP.
Wanita itu diamankan karena modus penipuannya berhasil diungkap polisi. DP melakukan penggelapan bermodus investasi dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.
“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial DP usia 21 tahun,” kata Ike, Minggu (25/10).
Dikatakan Ike, kronologi kejadian berawal sekitar Juni 2021 saat tersangka DP membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves.
Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan 15 sampai 30 persen setelah 15 hari uang tersebut disetorkan.
Penawaran investasi tersebut diunggah di akun sosial stori Whatsapp dan stori Instagram.
“Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara ditransfer ke rekening tersangka,” jelasnya.
Setelah menerima uang, DP tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan apalagi mengembalikan uang modal yang telah disetor sejumlah warga.
Menurut kapolres, jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 251 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Selain tersangka, Polres Natuna juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank Syariah Mandiri atas nama Darina ke Bank BRI atas nama tersangka, satu buah buah buku tulis yang berisi data nasabah, rekening koran Bank BNI atas nama tersangka.
Kemudian, rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, buku tabungan bank BNI dan ATM atas nama tersangka, satu buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, satu buah kasur warna abu-abu dan satu lemari plastik warna putih.
“Perbuatan tersangka DP telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” katanya.(ant/fin/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: