Sepekan, 45 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pinjol, Simpanannya Puluhan Miliar

Sepekan, 45 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pinjol, Simpanannya Puluhan Miliar

Dalam rentang waktu 12 hingga 19 Oktober, Polri menetapkan 45 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol).

Mulai pemilik hingga direktur pinjol ilegal ditangkap dalam pengungkapan kasus secara maraton yang dilakukan di berbagai daerah.
 
Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan, pengungkapan pinjol ilegal dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Sejumlah polda juga bergerak. 

”Hasilnya, 45 orang ditetapkan menjadi tersangka,” katanya di Mabes Polri, kemarin (21/10).

Untuk Dittipideksus, dari lima laporan polisi soal pinjol ilegal, ditangkap 19 tersangka. Lokasi penangkapan berada di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat. 

’’Salah satu tersangka yang ditangkap berperan sebagai fasilitator pinjol ilegal berinisial JS,’’ bebernya.

JS diketahui melakukan berbagai hal untuk aktivitas pinjol ilegal. Mulai mengurus visa pelaku warga negara asing (WNA) yang memiliki pinjol ilegal hingga mencari NPWP untuk digunakan sebagai modus koperasi simpan pinjam (KSP). 

’’Intinya memfasilitasi agar pinjol ilegal berjalan,’’ jelas Ahmad dikutip dari Jawapos.

Dittipideksus juga memblokir dua rekening pinjol ilegal dengan jumlah simpanan mencapai Rp20,5 miliar. Rekening itu diatasnamakan KSP. Padahal, sebenarnya untuk aktivitas pinjol ilegal.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka dari empat laporan polisi. Tiga di antaranya memiliki posisi yang tinggi di pinjol illegal. Yakni, Mr MEO sebagai pemilik, P sebagai direktur, dan M yang menjadi translator. 

”Disita juga 8 unit laptop, 18 unit handphone, dan 9 dus SIM card teregistrasi,’’ ujarnya.

Di Polda Jawa Barat, dari satu laporan polisi, telah ditetapkan tujuh tersangka. Barang bukti yang disita berupa 105 CPU komputer dan 27 handphone. Penangkapan tersangka dilakukan di Jogjakarta. 

”Lalu, di Polda Jateng, satu laporan dengan tersangka satu orang,’’ jelasnya.

Sementara itu, di wilayah Jawa Timur, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi. Barang bukti yang disita berupa 9 laptop dan 17 handphone. 

’’Terakhir, di Polda Kalimantan Barat, dari satu laporan polisi, ditangkap dua tersangka,’’ paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: