Mantan Bupati Rita Widyasari Diminta Tak Sebut Azis Syamsuddin, KPK Akan Telusuri Faktanya

Mantan Bupati Rita Widyasari Diminta Tak Sebut Azis Syamsuddin, KPK Akan Telusuri Faktanya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti keterangan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang mengaku diminta tak membawa nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah.

"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/10).

Ia mengatakan jaksa masih akan menghadirkan saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Para saksi, kata dia, dihadirkan untuk mengonfirmasi fakta persidangan. Salah satu saksi yang dihadirkan, menurutnya, yaitu Azis Syamsuddin.

"Kita ikuti persidangannya pekan depan ya," kata Ali.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).

Sebelumnya, penelusuran kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terus berlanjut. Sekarang giliran transaksi keuangannya yang ditelusuri KPK.

Lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa Fajar Arafadi, Jumat (8/10). Staf Bank Mandiri Bandar Jaya itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: