Tunggak Sejumlah Pembayaran, Garuda Indonesia Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines
PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur. Gugatan pemohon yaitu PT My Indo Airlines ditolak Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/10).
My Indo Airlines mulai mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021. Adapun No Perkara tersebut adalah 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia lantaran adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak Garuda.
Menanggapi ditolaknya gugatan My Indo Airlines, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputa menyatakan bahwa pihaknya akan tetap fokus menyelesaikan permasalahan utang melalui restrukturisasi yang terus diupayakan.
Disisi lain, Irfan juga menyebut akan terus menggenjot kinerja perusahaan, seiring mulai adanya peningkatan traffic, serta mengoptimalkan lini usaha kargo.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," ujar Irfan dalam pesan singkatnya kepada fin.co.id, Kamis (21/10).
Sebagai informasi saja, Hakim Ketua Heru Hanindyo menyebutkan alasan penolakan gugatan My Indo Airlines saat membacakan putusan sidang.
Menurut Hakim Heru, utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU. Dengan demikian, permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak. (git/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: