Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkan Sempat Tertahan Masalah Biaya, Ini Penjelasan RSUD Brebes
Seorang ibu di Kabupaten Brebes sempat tertahan di rumah sakit usai melahirkan anak keduanya. Diketahui ibu itu berinisial M (28), warga Desa Krasak Kecamatan Brebes.
Dirinya dan sang bayi tertahan di RSUD Brebes karena tidak bisa menyelesaikan administrasi pelayanan rumah sakit.
Seperti diiketahui, M sempat tertahan selama empat hari karena tidak bisa memenuhi administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai pasien kurang mampu. Selama empat hari itu juga, M ditemani sang suami (35) di RSUD Brebes.
Saat masuk rumah sakit, M masuk lewat jalur SKTM. Di mana, sang suami saat itu langsung mengurus pembuatan SKTM di kantor desa setempat pada Kamis (14/01) lalu.
Setelah mengurus di tingkat desa, kemudian sang suami mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Brebes pada Jumat keesokan harinya, untuk mendapatkan rekomendasi.
Namun setelah dicek di dinsos, mereka tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka pun tidak bisa memenuhi administrasi rumah sakit di hari itu. Pihak rumah sakit akhirnya memperbolehkan pasien pulang dengan jaminan berupa uang sebanyak Rp5,5 juta. Uang jaminan itu akan dikembalikan ke pihak pasien jika SKTM sudah jadi.
Ditemui di rumahnya, M mengaku dilarikan ke RSUD Brebes pada Kamis dini hari (14/10) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul 03.00 WIB, dirinya melahirkan anak keduanya. Setelah selesai persalinan dan diperbolehkan pulang, dirinya tidak bisa menyelesaikan administrasi.
"Kamis sore sudah diperbolehkan pulang. Tapi, berhubung persyaratannya belum lengkap belum boleh pulang selama empat hari. Dan kemarin, Minggu sore ada yang jamin jadi boleh pulang," ujarnya.
Setelah diperbolehkan pulang pada Minggu malam (17/10) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, kesokan harinya (hari ini, Red) sang suami kembali ke Kantor Dinsos untuk mengurus SKTM dan akhirnya mendapatkan rekomendasi SKTM.
Setelah itu, dia mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mendapatkan surat rekomendasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Setelah itu, ia kembali ke rumah sakit untuk menyelesaikan administrasi.
Menanggapi perihal informasi ibu dan bayi yang sempat tertahan, Kepala Bidang Perawatan RSUD Brebes Mudiharso mengatakan, dari awal keluarga pasien memang menyatakan akan menggunakan SKTM. Namun persyaratannya belum ada sama sekali.
Pasien sudah diperbolehkan pulang jika persyaratannya sudah dipenuhi. Pihaknya sudah memberikan kesempatan keluarga pasien untuk mengurusnya.
"Berhubung belum terpenuhi persyaratannya, mungkin dari petugas memintai (uang) jaminan. Tapi jaminan ini nantinya akan dikembalikan penuh pada saat persyaratannya sudah lengkap," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: