Penghuni dan Pengusaha Ajukan Permohonan Penghentian Sementara Malioboro-nya Tegal ke Majelis Hakim

Penghuni dan Pengusaha Ajukan Permohonan Penghentian Sementara Malioboro-nya Tegal ke Majelis Hakim

Setelah sebelumnya mengajukan gugatan class action, Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 Jaya) Kota Tegal meminta majelis hakim untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek pembangunan city walk di sana.

Hal itu, mengingat adanya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tegal dan menghindari konflik serta kerugian yang lebih besar. 

Kuasa Hukum P3 Jaya Agus Slamet mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal untuk memerintahkan penghentian pengerjaan penataan Jalan Jenderal Ahmad Yani. 

Hal itu, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menghindari konflik dan kerugian yang besar.

"Dikarenakan sedang dalam proses peradilan di pengadilan sampai dengan putusan hakim yang telah tetap/incraht, maka kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menghentikan pengerjaan," katanya. 

Menurut Agus Slamet, surat permohonan itu sudah dikirimkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal. Selain itu, juga ditembuskan ke pemerintah kota (pemkot) dan DPRD. 

Agus Slamet mengatakan, permohonan itu disampaikan, lantaran pihaknya mendapat banyak laporan dari pengusaha dan pemilik toko di Jalan Ahmad Yani kalau pengerjaan masih berlangsung. Sehingga mengganggu aktivitas ekonomi warga setempat. 

"Saya lihat juga pembongkaran menutup toko, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik toko. Apalagi material pembongkaran masih di depan toko," kata pria yang akrab disapa Guslam itu. 

Karenanya, ujar Guslam, selama proses peradilan masih berjalan, karena status quo maka harus dihentikan. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: