Susul Bapaknya di Penjara, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dijanjikan Duit Rp2,6 Miliar dari Empat Proyek

Susul Bapaknya di Penjara, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dijanjikan Duit Rp2,6 Miliar dari Empat Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapatkan fee Rp2,6 miliar dari empat proyek infrastuktur di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin.

Fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy lantaran perusahaannya terpilih menjadi pemenang dari empat paket proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi Reza Alex) dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Adapun keempat proyek tersebut yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10% untuk DRA, 3% sampai dengan 5% untuk HM (Herman Mayori) dan 2% sampai dengan 3 % untuk EU (Eddi Utari) serta pihak terkait lainnya," ujar Alex.

Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut kini telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, Suhandy. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: