Polisi Harus Usut Tuntas Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina yang Libatkan Oknum TNI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus Rachel Vennya yang berhasil kabur dari karantina Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, selepas kepergiannya dari Amerika Serikat.
Dia menilai insiden itu adalah preseden buruk dan meminta agar Satgas COVID-19 bersama Kepolisian mengusut tuntas semua pihak yang terkait dalam kaburnya influencer tersebut.
"Ini jelas sebuah pelanggaran yang dapat membahayakan banyak orang, karena sudah ada standar kalau orang pulang dari luar negeri, harus karantina. Kalau sampai kabur ya namanya mempermainkan aturan negara, apalagi kalau sampai ada aparat yang terlibat," kata Sahroni, Jumat (15/10).
Dia menilai kaburnya Rachel Vennya yang diduga dibantu oleh oknum TNI itu merupakan preseden buruk dan jangan sampai terjadi lagi.
Karena itu, menurut dia, polisi harus memberi sanksi tegas kepada semua pihak yang terkait agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi di masa depan.
Sahroni juga menyoroti dugaan terduga tidak hanya melakukan pelanggaran lamanya waktu karantina, namun juga melakukan manipulasi tempat karantina.
Dia menilai, diperlukan kordinasi yang lebih baik antara seluruh institusi penanganan COVID-19 di Indonesia demi menghindari terulangnya kejadian tersebut.
"Saya minta agar seluruh institusi berkoordinasi dengan baik, jangan sampai kecolongan lagi, mulai dari TNI, polisi, imigrasi, satgas COVID-19. Pokoknya semua pihak terkait harus bahu membahu menjalankan aturan tanpa 'pandang bulu'," ujarnya.
Diketahui, Rachel Vennya menjadi buah bibir lantaran diduga kabur dari masa karantina seusai perjalanan dari Amerika Serikat.
Hasil penyelidikan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19, diduga ada anggota TNI bertugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel Vennya kabur dari proses karantina.
"Ditemukan dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Rabu (13/10). (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: