Pintu Masuk PAI Timur Ditutup, Pedagang Ngadu ke DPRD

Pintu Masuk PAI Timur Ditutup, Pedagang Ngadu ke DPRD

 Sejumlah pedagang yang biasa berjualan di Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) mempertanyakan penutupan pintu masuk sebelah timur. Mereka menilai penutupan salah satu pintu masuk justru akan menimbulkan kerumunan. 

Terkait itu, Komisi III DPRD Kota Tegal menggelar audiensi Jumat (15/10) siang. Dewan juga menghadirkan Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar). 

Salah satu pedagang, Hadi Santoso mengatakan, pedagang ingin meminta kejelasan terkait penutupan pintu sebelah timur. Pasalnya, dengan penutupan itu, rawan menimbulkan kerumunan pada pintu utama. 

"Kami ingin tahu alasan mengapa pintu sebelah timur ditutup," katanya. 

Selain penutupan pintu, kata Hadi, pihaknya juga mempertanyakan terkait penarikan uang sewa kios yang digunakan untuk berdagang. Padahal, sejak 2010 banyak bangunan yang ambruk dan para pedagang memperbaikinya sendiri, namun masih ditarik sewa sebesar Rp250 ribu tiap bulan. 

"Sejak 2010 lalu, banyak bangunan yang ambruk dan kami yang memperbaiki sendiri. Tetapi mengapa tetap ditarik sewa," tandasnya. 

Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal Abdan Harimurti mengatakan, penutupan pintu masuk sebelah timur merupakan instruksi dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Namun, dirinya belum mengetahui alasan pastinya. 

"Sudah beberapa kali kepala dinas menyampaikan aspirasi para pedagang. Namun, wali kota tetap menghendaki penutupan," ujarnya. 

Terkait sewa kios, Abdan mengaku sejak 2010 lalu belum ada pemeliharaan karena keterbatasan anggaran. Sedangkan untuk penarikan retribusi, dasarnya, Perda Retribusi Jasa Usaha, dengan besaran Rp240 ribu per bulan sejak 2012 lalu. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Edy Suripno meminta disporapar mengkomunikasikan terkait penutupan pintu kepada wali kota. Sementara, kepada pedagang diminta untuk tetap bersabar. 

"Kami meminta kepada dinas, hasil audiensi kali ini silakan disampaikan ke wali kota Tegal," jelasnya. 

Sekretaris Komisi III Sisdiono Ahmad mengatakan, semestinya pemkot memperbaiki sebagai kompensasi dari sewa. Harus bisa memberikan tempat yang layak sesuai dengan besaran sewa. 

"Karena sudah ada yang ambruk tetapi sewa dipungut, sepertinya itu kurang bijak. Perlu ada perhitungan ulang," ujarnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: