Hati-hati, 31.553 Depot Air Minum Isi Ulang di Indonesia Tidak Higienis dan Tak Layak

Hati-hati, 31.553 Depot Air Minum Isi Ulang di Indonesia Tidak Higienis dan Tak Layak

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Bahkan dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Veri Anggrijono mengatkan hal ini jelas melanggar terkait perlindungan konsumen.

Dugaan pelanggaran depot air minum isi ulang ini meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat. Kemudian 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat.

"Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” kata Veri, Kamis (14/10).

Selain soal depot air minum, temuan dugaan pelanggaran juga pada produk emas. Seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen.

"Ditemukan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang," ungkapnya.

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Veri juga mengungkap kecurangan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM.

“Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terangnya.

Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” ungkap Veri.

“Nilai tersebut menunjukkan bahwa konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” pungkasnya. (der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: