DPU Gelar Pelatihan Tenaga Terampil untuk Anggota Asosiasi Jasa Kontruksi

DPU Gelar Pelatihan Tenaga Terampil untuk Anggota Asosiasi Jasa Kontruksi

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal menggelar pelatihan tenaga terampil kontruksi. Puluhan anggota asosiasi jasa kontruksi mengikuti kegiatan yang digelar di aula dinas tersebut selama empat hari.

Kepala DPU Kabupaten Tegal Hery Suhartono melalui Kasi Manajemen Kontruksi dan Pengawasan Jasa Kontruksi Bidang Jasa Kontruksi Arumbinang, Kamis (14/10) mengatakan, pelatihan ini mendapat tanggapan positif dari anggota asosiasi. 

Kegiatan yang bekerjasama dengan Balai Jasa Kontruksi Wilayah 4 Surabaya itu, tujuannya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga kontruksi di Kabupaten Tegal.

"Pelatihan tenaga terampil kontruksi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi," katanya. 

Dalam aturan itu, tambah Arumbinang, pemerintah pusat, provinsi dan daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pelatihan dan memberikan sertifikat kepada para tenaga terampil kontruksi.

"Kalau di pusat dan provinsi namanya tenaga ahli kontruksi. Sedangkan di daerah namanya tenaga terampil kontruksi," jelasnya. 

Kegiatan yang dibiayai APBD Kabupaten Tegal dan APBN itu, diikuti para anggota asosiasi jasa kontruksi secara cuma-cuma atau gratis. Tiap hari, peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 20 orang selama 4 hari, sehingga totalnya 80 peserta yang mengikuti pelatihan dengan materi yang berbeda-beda. 

Dalam pelatihan itu ada 4 keahlian, yakni tenaga terampil jalan, tenaga terampil jembatan, tenaga terampil bangunan dan tenaga terampil SDA (irigasi).

"Tidak hanya pelatihan, mereka juga diberikan ujian untuk mendapatkan sertifikat sesuai dengan keterampilannya. Mereka juga mendapat uang saku,” tambahnya.

Tim pemateri dan penguji, lanjut Arumbinang, didatangkan dari tenaga ahli yang sudah bersertifikat dari Kementerian Pekerjaan Umum. 

Tiap hari ada dua orang sebagai narasumber dan asesor, sehingga selama 4 hari ada 8 pengisi pelatihan. Tes sertifikasi yang dilakukan berupa tes tertulis dan wawancara. Bagi yang lulus bisa mendapatkan sertifikat sesuai dengan keahlian masing-masing.

Sertifikat ini wajib ada, sebagai syarat mengikuti lelang dan saat pelaksanaan kegiatan. 

Di Kabupaten Tegal baru sekitar 120 orang yang memiliki sertifikat itu. Para tenaga terampil yang sudah bersertifikat sebelumnya mengikuti pelatihan di Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Semarang. 

Mereka dengan biaya sendiri mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat tersebut. 

Sumber: