Bantah Perangi Tagar #PercumaLaporPolisi dengan #PolisiSesuaiProsedur, Mabes Polri: Tidak Ada Kita Perang Hast

Bantah Perangi Tagar #PercumaLaporPolisi dengan #PolisiSesuaiProsedur, Mabes Polri: Tidak Ada Kita Perang Hast

Dihentikannya penyidikan dugaan pencabulan terhadap tiga bocah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan memicu viralnya tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter. Tak lama kemudian muncul tagar #PolisiSesuaiProsedur, yang dianggap netizen sebagai serangan balik dari Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah hal itu. Menurutnya, Kepolisian tak melayani segala bentuk perang tagar di media sosial (medsos).

Ramadhan menegaskan kalau hastag bernuansa negatif, maupun positif terhadap institusi kepolisian di media sosial, adalah bagian dari aneka kritik, maupun saran terhadap Polri.

"Tidak ada kita perang hastag. Jadi kita tidak melayani perang-perang tagar. Kita melayani, dengan tugas pokok tadi. Kalau pun itu seperti itu, bagi kami, itu adalah kritik bagi kami untuk maju,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10), seperti yang dikutip dari rmol.id.

Perang tagar di medsos, antara #PercumaLaporPolisi versus #PolisiSesuaiProsedur, mencuat dalam sepekan terakhir setelah ramai pemberitaan nasional terkait kasus dugaan perkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter. Ahmad Ramdhan memastikan Polri masih berpegang teguh pada tugas pokok yang diemban. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI,” ujarnya, di Mabes Polri, Senin (11/10).

Dalam pasal itu, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Ahmad Ramadhan memastikan, Polri merespon setiap keluhan dari masyarakat. “Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Ramadhan menjelaskan polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: