Dipecat, Mantan Pegawai KPK Akan Dirikan Partai Politik

Dipecat, Mantan Pegawai KPK Akan Dirikan Partai Politik

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol) sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah.

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi dalam negeri.

"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala ketika dikonfirmasi, Rabu (13/10).

Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik. Di sisi lain pula, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Ia mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa. "Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ucapnya.

KPK akan mendalami keterangan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang mengaku mendapat janji pengamanan kasus oleh bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/10).

Menurut Ali, kesaksian Syahrial tersebut masih bersifat "testimonium de auditu" yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

"Dalam perkara ini SRP (Stepanus Robin Pattuju) diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun, karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ungkap Ali.

Selain itu, Ali meyakinkan bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat "diurus" Stepanus Robin sampai saat ini masih berproses penanganannya dan tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Stepanus Robin. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: