Disidik Berjenjang, KPK Yakini Penyidiknya Mustahil Bisa Amankan Kasus Tanjungbalai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks penyidiknya Stepanus Robin Pattuju mustahil bisa mengamankan perkara Tanjungbalai. Sebab, Robin tidak tergabung dalam tim satuan tugas (satgas) yang menangani perkara tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Robin diduga hanya memanfaatkan jabatannya selaku penyidik di lembaga antirasuah untuk memperdaya Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Sehingga akhirnya M Syahrial diduga memberi sejumlah uang sebagai imbalan atas iming-iming pengamanan perkara itu.
"Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan (Robin) bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadi lah dugaan transaksi dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Ali pun memastikan, seluruh perkara yang diklaim Robin dapat diamankan hingga kini masih berproses. Ia menegaskan tidak ada penghentian penanganan perkara sebagaimana yang diduga dijanjikan Robin terhadap pihak-pihak tertentu.
Terlebih, kata dia, proses penanganan perkara di KPK sangat berlapis, ketat, hingga melibatkan banyak personel dari berbagai lintas tim satgas maupun unit di tingkat penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan.
Menurut Ali, sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur penanganan sebuah perkara.
"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," tegasnya. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: