Tagar #PercumaLaporPolisi Viral, Mabes Polri: Polri Tidak Akan Pernah Mengkhianati Tugas Pokoknya

Tagar #PercumaLaporPolisi Viral, Mabes Polri: Polri Tidak Akan Pernah Mengkhianati Tugas Pokoknya

Viralnya tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter akhirnya ditanggapi Mabes Polri. Sebelumnya Tagar #PercumaLaporPolisi itu merupakan tanggapan publik atas penghentian kasus ayah perkosa tiga anak tirinya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramdhan memastikan Polri masih berpegang teguh pada tugas pokok yang diemban. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI,” ujarnya, di Mabes Polri, Senin (11/10).

Dalam pasal itu, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Ahmad Ramadhan memastikan, Polri merespon setiap keluhan dari masyarakat. “Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Ramadhan menjelaskan polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat.

“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” papar dia.

Bukan saja pelaporan, Polri juga selalu merespon beragam keluhan yang disampaikan masyarakat. “Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” tandasnya.

Untuk diketahui, tagar #percumalaporpolisi muncul seiring dengan ramainya pemberitaan kasus 3 kakak beradik yang diduga diperkosa olah ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur.

Ketiganya masih berusia 8, 6, dan 4 tahun. Kasus itu dilaporkan ibu ketiganya, RS, ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019 lalu.

Akan tetapi, oleh penyidik Polres Luwu Timur, kasus itu dihentikan penyelidikannya karena mengklaim tidak ditemukan bukti yang kuat sesuai laporan RS.

Namun pada awal Oktober 2021 ini, kasus tersebut viral di media sosial setelah RS curhat ke wartawan tentang SP3 laporannya di Polres Luwu Timur.

Pihak kepolisian sendiri siap membuka kembali penyelidikan kasus ini jika ditemukan bukti baru. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: