Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara, Kasasi Habib Rizieq Ditolak MA
Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
Sekarang, bekas petinggi Front Pembela Islam (FPI) ini harus menjalani masa hukuman 8 bulan penjara tersebut.
Hal tersebut, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan.
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Persidangan itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Suhadi dengan Anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta Panitera Pengganti Nurjamal.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta dikutip dari RMOL. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: