Yang Diuji Bukan AD/ART Demokrat, Yusril: Surat Kuasa Hamdan Zoelva Juga Bisa Dieksepsi
Pro kontra masih terus mewarnai pengujian uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada yang aneh dalam pengujian tersebut.
Yang aneh adalah sikap Partai Demokrat, termasuk surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva. Kuasa itu dapat dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah.
Alasannya, kuasa diberikan bukan oleh pihak yang membuat AD ART. Menurut Yusril, empat orang eks kader Partai Demokrat dalam pengajuan gugatan ke MA mengatakan yang diuji dalam permohonan, bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, melainkan AD perubahan tahun 2020.
"AD perubahan itu bukan produk DPP partai mana pun. Termasuk Partai Demokrat. Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di Partai Demokrat, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan Partai Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP Partai Demokrat. Tetapi produk Kongres PD tahun 2020," tegas Yusril dalam keterangannya, Minggu (10/10).
Dia menyampaikan DPP partai memang berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam. Hal ini sama dengan Direksi Perseroan Terbatas, berhak melakukan hal yang sama.
Namun kewenangan itu tidak menyangkut perubahan anggaran dasar.
"Di partai kewenangan itu ada pada Kongres atau Muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akan terjadi tindakan seenaknya jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar," paparnya.
Yang aneh, lanjutnya, justru apabila pengacara minta supaya DPP Partai Demokrat dijadikan pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas permohonan judicial review. Apalagi menyebut DPP Partai Demokrat sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.
"DPP Partai Demokrat hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres untuk mendaftarkan Perubahan AD/ART ke Kemenkumham. Di partai mana pun keadaannya sama. Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi bumerang bagi Partai Demokrat sendiri. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat sesuai pengakuan tersebut," urai Yusril.
Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva juga bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah. Sebab, kuasa itu diberikan bukan oleh pihak yang membuat AD ART.
"Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak lebih dari sekedar 'testimonium de audiu' yang tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Tetapi kalau pengacara DPP Partai Demokrat mau mencobanya, ya silakan saja," pungkas Yusril. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: