Disdukcapil Mulai Buka Layanan Permohonan KK Nikah Siri, Simak Syaratnya!

Disdukcapil Mulai Buka Layanan Permohonan KK Nikah Siri, Simak Syaratnya!

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes saat ini mulai menerima permohonan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri. Dalam layanan tersebut ada yang beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon. 

Kasi Pindah Datang, Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes Eko Setyawan menjelaskan, ada beberapa persyaratan bagi pasangan nikah siri yang hendak membuat KK.

Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya, mengisi formulir F-1.01. Formulir ini bisa didapat di kantor desa tempat tinggal pemohon. 

Kemudian setiap pemohon juga harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bermaterai. Surat ini ditandatangani pihak suami dan istri dengan diketahui dua orang saksi. SPTJM ini, bisa diurus di kantor desa tempat tinggal pemohon. 

"Syaratnya ya cuma itu tadi. Mengisi formulir F-1.01 dan SPTJM di desa masing-masing," ujarnya, Jumat (8/10). 

Jika persyaratan itu sudah lengkap, pemohon bisa langsung mengurus ke Kantor Disdukcapil. Selenjutnya, petugas akan langsung mengurus dan menerbitkan KK dari pemohon. 

Ditambahkannya, permohonan KK nikah siri mulai muncul sejak pemerintah membolehkan pasangan nikah siri mendapatkan KK. Dalam sepekan terakhir, ada dua pasangan nikah siri  yang mengajukan permohonan KK. Keduanya ini berasal dari Kecamatan Brebes dan Kersana. 

"Sepekan ini sudah ada dua pemohon nikah siri yang mengajukan KK. Dan keduanya sudah jadi dan diserahkan ke pemohon," tuturnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan memang ada sedikit perbedaan antara KK kawin resmi dengan nikah siri. Dalam KK kawin resmi, status perkawinan suami istri ini diberi keterangan tercatat, sedangkan nikah siri, status perkawinan diberi keterangan belum tercatat. 

Perbedaan lainnya, lanjut Eko, jika laki-laki (suami) memilih tinggal bersama istri pertama, maka dalam KK nikah siri namanya tidak dicantumkan dalam KK nikah siri. Keterangan nama suami akan muncul bila pasangan nikah siri ini memiliki anak. Karena dalam keterangan orang tua anak tersebut akan disertakan nama ayahnya. Lain halnya jika pria ini memilih tinggal bersama pasangan sirinya, maka namanya akan dicantumkan dalam KK siri. (ded/ima)

Sumber: